"KPK meminta para ketua umum parpol untuk meneruskan imbauan tersebut kepada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (23/2/2014).
Johan menjelaskan, jika caleg DPR, DPD, dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima dana kampanye maupun dalam bentuk lain, maka itu termasuk dalam kategori gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, lanjut Johan, 90 persen dari 560 anggota Dewan kembali maju pada Pemilu Legislatif 2014. Surat tertanggal 12 Februari 2014 itu telah dikirim kepada 15 ketum parpol peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal Aceh.
Johan mengatakan, jika telah menerima dana atau dalam bentuk lainnya, dapat dilaporkan pada KPK.
"Bila terpaksa atau telah menerima, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Johan.
Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, seperti pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jajaran lainnya yang termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Imbauan ini, menurut Johan, untuk mendorong terlaksananya pemilu yang berintegritas dan antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.