Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH: Keluarga Koruptor Jangan Ikuti Lelang Aset

Kompas.com - 23/02/2014, 08:25 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak pemerintah untuk tidak mengikutkan keluarga koruptor mengikuti lelang aset terpidana korupsi APBD oleh bekas Bupati Lampung Timur, Satono.

"Jangan sampai lelang berjalan tapi yang beli aset masih keluarga terpidana. Itu sama saja bohong," kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Minggu (23/2/2014).

Menurut Wahrul, sebaiknya pihak keluarga membayar uang pengganti eksekusi ketimbang lelang digelar oleh Kantor Pelelangan Negara (KPN).

Terkait proses penyitaan aset terpidana korupsi di Lampung, LBH menjamin akan mengawal proses tersebut sampai selesai. Hal itu menyangkut uang negara yang dikorupsi.

Wahrul juga menyayangkan Kejati yang menunda-nunda eksekusi penyitaan aset dan penangkapan Satono hingga lebih dari 2 tahun. "Keputusan MA pada Februari 2012 sudah inkra (atau berkekuatan hukum tetap) seharusnya sebulan setelah keputusan tersebut Kejati langsung melaksanakan eksekusi penyitaan aset seperti yang diamanatkan majelis MA," ujar dia.

Sebelumnya, LBH menggugatan Kejati Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar segera mengeksekusi penyitaan aset terhadap terpidana koruptor bekas Bupati Lampung Timur Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya.

LBH mengancam jika Kejati tidak segera melaksanakan eksekusi tersebut, maka Kejati harus membayar denda sebesar Rp1 milyar setiap bulannya pada Pengadilan Negeri.

Ancaman tersebut berdampak serius, pasca-gugatan itu, Kejati Lampung melakukan penyitaan aset tiga unit rumah masing-masing berlokasi di Perumahan Citra Garden, rumah di Jl Antasari Gang Langgar dan rumah yang terdapat di Jl Wayhalim, Bandarlampung dengan nilai Rp 4 miliar.

"Khusus aset Andi Achmad masih tersimpan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), aset itu harus diuji dahulu apakah murni milik terpidana atau Bank Tripanca," ucapnya.

Satono merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 111 juta dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara sedangkan Andi Achmad terpidana korupsi APBD Lampung Tengah sebesar Rp28 milyar dengan ancaman 12 tahun penjara.

Andy Achmad saat ini sudah mendekam di Lapas Rajabasa, sedangkan Satono sudah dua tahun dalam buronan Kejati Lampung. Wahrul berharap Satono segera ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com