Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Chandra Hamzah Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHP/KUHAP

Kompas.com - 22/02/2014, 10:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang mengatakan Chandra M Hamzah dilibatkan dalam Tim Persiapan Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika Chandra menjadi pimpinan KPK sekitar 2011.

"Saya coba konfirmasi ke Chandra M Hamzah berkaitan dengan klaim Menteri Hukum dan HAM mengenai keterlibatan CMH (Chandra) sebagai anggota Tim Revisi KUHAP. Chandra menyatakan, 'aku enggak tahu jadi anggota tim RUU KUHP dan RUU KUHAP'," kata Bambang menirukan pernyataan Chandra kepadanya, Sabtu (22/2/2014).

Bambang menambahkan, Chandra mengaku tidak pernah diundang dalam pembahasan RUU tersebut. "Lebih lanjut (Chandra mengatakan), sejak awal tidak setuju dengan RUU KUHAP dan RUU KUHP dan Chandra meminta agar kedua revisi itu ditarik," ucap Bambang.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Jumat (21/2/2014), Amir mengatakan bahwa pemerintah telah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Tahun 2011, kata Amir, dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHAP yang salah satu anggotanya adalah Chandra M Hamzah (pada saat itu sebagai pimpinan KPK). 

Kemudian dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.01.02 Tahun 2011 tersebut, dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHP.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Chandra M Hamzah, saat masih Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonakti, menjalani wajib lapor di kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2009). Akhirnya penyidik Polri melimpahkan kasus Chandra M Hamzah beserta barang bukti percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Amir juga mengatakan bahwa pemerintah dan tim penyusun RUU KUHP dan KUHAP tidak bermaksud mengebiri kewenangan KPK. Menurut Amir, RUU KUHP tidak mengeliminasi keberadaan undang-undang di luar KUHP, termasuk UU tentang KPK.

Dengan berlakunya KUHP yang baru, bukan berarti undang-undang di luar KUHP menjadi tidak berlaku karena undang-undang di luar KUHP merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus).

"RUU KUHP dan RUU KUHAP merupakan lex generalis (hukum yang bersifat umum-red) sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang merupakan lex specialis," tuturnya.

Sementara menurut KPK, RUU KUHP ini mengancam keberadaan lembaga antikorupsi itu karena memasukkan delik korupsi dalam RUU KUHP. Dengan dimasukkannya delik korupsi dalam KUHP, menurut Ketua KPK Abraham Samad, sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa bisa menjadi hilang.

Padahal, menurutnya, delik korupsi perlu diatur dalam undang-undang khusus, dan tidak dileburkan dalam KUHP. Terkait dileburkannya delik korupsi dalam KUHP ini, Bambang menilai sulit meletakan pasal korupsi secara pas dalam KUHP jika naskah akademik RUU itu salah kaprah.

"Naskah akademik tidak mengkaji itu dengan jelas. Naskah juga mengingkari dan bahkan bertentangan dengan TAP MPR No. XI/ 1998 dan Tap MPR No. VIII/2001 soal politik hukum dari penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Dalam naskah akademik yang misleading, maka akan sulit meletakkan secara pas pasal tipikor dalam revisi KUHP," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com