"Tujuan utamanya adalah bahwa putusan itu dijatuhkan agar tidak mudahnya orang membunuh secara berencana seperti diatur Pasal 340 KUHP yang dituduhkan oleh jaksa," kata Gayus di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Menurutnya, jaksa juga menuntut hukuman mati bagi Herman. Hanya, Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup.
Dia mengatakan, pertimbangan lainnya adalah, Herman dijerat pasal tambahan karena yang bersangkutan menyembunyikan jenazah korban agar kejahatannya tidak diketahui orang lain. "Itu menjadikan majelis berpendapat bahwa hukuman maksimal sudah pilihan yang tepat, karena ini dipakai sebagai tujuan efek penjeraan," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.
Gayus mengatakan, sebenarnya dirinya adalah orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Hanya, kata dia, hukum positif yang berlaku saat ini membenarkan adanya hukuman mati. Terlebih, kata dia, jaksa memberikan tuntutan hukuman mati.
"UU yang ada saat ini memperbolehkan hukuman mati," kata dia.
Kasus Herman bermula saat dia berhubungan dengan Grace pada 1998 di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret, Nusa Tenggara Timur. Dari hubungan itu, Grace diketahui hamil dan melahirkan. Begitu lahir, bayi itu kemudian dicekik dan jasadnya dikubur di depan rumah.
Pembunuhan tersebut diulangi lagi pada kehamilan kedua. Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping kuburan bayi yang dibunuh pada 1998.
Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun, tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding, tetapi dikuatkan. Herman tidak terima dan mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.