Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Tunggu Putusan Akil Mochtar untuk Maju ke PTTUN

Kompas.com - 21/02/2014, 17:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan menguggat pelantikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait sengketa Pilkada Jawa Timur tahun 2013 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, langkah hukum Khofifah ini baru akan dilakukan setelah pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bersalah dalam kasus suap sengketa 15 pilkada.

"Saat ini, kami tengah siapkan judicial review peraturan MK dan apakah harus ajukan PTTUN dari pelantikan Soekarwo, masih menunggu proses pidana dari Akil," ujar kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Otto mengungkapkan, jika Akil terbukti bersalah menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, maka hal itu akan menjadi bukti yang lebih kuat. Namun, Otto menyadari persoalan pidana Akil tidak ada sangkut pautnya dengan proses yang akan ditempuh Khofifah di PTTUN.

Otto pun mengungkapkan dirinya tidak akan memanfaatkan informasi apa pun yang dimilikinya dari Akil. Pada Jumat ini, Otto memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Akil. Pasalnya, ia merasa memiliki konflik kepentingan lantaran dirinya juga kuasa hukum Khofifah.

Menurut Otto, Akil banyak memberikannya informasi dan data terkait sengketa pilkada yang kini sedang diusut KPK. Namun, data-data itu kini sudah dipegang KPK. Lagi pula, kata Otto, dirinya tak akan memanfaatkan informasi dari Akil karena terkait dengan kode etik profesi.

"Saya hanya bisa ungkap soal itu, apabila Akil setuju. Ini menjadi rahasia klien yang harus dilindungi. Selama dia (Akil) tidak mau membuka, maka akan saya tutup sampai kapan pun," ujarnya.

Di dalam surat dakwaan hakim yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Akil menerima janji terkait 15 sengketa pilkada yang ditanganinya selama menjadi hakim konstitusi. Salah satu sengketa itu yakni Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa. Di dalam perkara ini, Akil disebut menerima uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali agar Akil mengalahkan Khofifah.

Akan tetapi, Akil dalam berbagai kesempatan menyatakan di dalam rapat panel hakim, Khofifah-lah yang memenangi sengketa itu. Setelah Akil ditangkap KPK, MK menggelar RPH dan mengeluarkan putusan yang berbeda, yakni menolak gugatan Khofifah dan memenangkan Soekarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com