Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2014, 10:32 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hingga menjadi 546.278 TPS. Penambahan dilakukan setelah ditemukan pemilih-pemilih yang baru tercatat.

"Jadi daerah-daerah yang ada tambahan TPS itu pada dasarnya dibersihkan, bukan ditambah.  Misalnya ada ditemukan jumlah pemilih yang cukup besar di Malaysia, jadi ada suatu perkebunan di sana yang kemarin (saat pemutakhiran) tertinggal melaporkannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Hadar mengatakan, masih ada juga penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Terhadap pemilih itu, lanjutnya, KPU tidak akan mencatatnya dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pasalnya, orang tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih dan proses penyempurnaan DPT masih terus berlangsung hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

"Di kabupaten-kota tertentu terdapat penambahan pemilih, kalau kami tidak melayani mereka dengan memasukkan ke DPT maka potensi kekurangan surat suara akan besar," katanya.

Menurut Hadar, untuk menetapkan penambahan TPS itu, KPU akan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan rekomendasi agar penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki data kependudukan lengkap dapat masuk dalam DPT.

Sebelumnya, KPU menetapkan jumlah TPS sebanyak 545.778.  Setelah dilakukan penyempurnaan DPT, ditemukan jumlah TPS di dalam negeri menjadi 545.791 dan di luar negeri sebanyak 487. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, pembentukan TPS dan pencetakan surat suara didasarkan pada jumlah DPT.  Sehingga, jika pemilih yang belum terdaftar itu dimasukkan dalam kelompok DPK maka dikhawatirkan mereka bisa kehabisan surat suara pada hari pemungutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com