Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Disebut Terima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang

Kompas.com - 20/02/2014, 21:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akil meminta Romi untuk menyiapkan sejumlah uang jika permohonan keberatannya dikabulkan.

"Terdakwa sekitar bulan Mei 2013 menelepon Muhtar agar menyampaikan kepada Romi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan keberatan Romi dikabulkan oleh MK RI," ujar Jaksa Ely Kusumastuty saat membacakan surat dakwaan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Muhtar kemudian menyampaikan permintaan Akil kepada Romi. Romi akhirnya menyanggupi dengan menyiapkan uang Rp 20 miliar. Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara.

Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut. Mulanya, Romi menyampaikan kepada Muhtar atas rencananya mengajukan permohonan keberatan ke MK.

"Selanjutnya, rencana pengajuan permohonan keberatan disampaikan Muhtar kepada terdakwa," kata Jaksa.

Pada 16 April 2013, Romi resmi mengajukan permohonan keberatan. Kemudian pada Mei 2013, Akil meminta sejumlah uang kepada Romi melalui Muhtar jika ingin permohonan keberatan itu dikabulkan. Uang dari Romi diserahkan secara bertahap melalui Muhtar.

Sebelum permohonan sengketa Pilkada diputus MK, Romi melalui istrinya Masitoh menyerahkan Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS kepada Muhtar. "Sisanya sebesar Rp 5 miliar dijanjikan Romi diberikan kepada terdakwa melalui Muhtar setelah permohonan keberatan atas Pilkada Kota Palembang diputus.

Pada tanggal 20 Mei 2013, akhirnya MK memutus perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang dikabulkan. Panel Hakim Konstitusi dengan Akil sebagai Ketua, dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota memutuskan membatalkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 13 April 2013.

Hakim juga menetapkan perolehan suara yang benar yaitu pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 97.809 suara, nomor urut 2 sebanyak 316.919 suara, dan nomor urut 3 sebanyak 316.896 suara. Setelah diputus, Romi memberikan sisa uang Rp 5 miliar pada 20 Mei 2013 melalui Muhtar. Sejumlah uang yang diterima Muhtar kemudian diberikan kepada Akil. Namun, atas sepengetahuan Akil, sebesar Rp 8,5 miliar digunakan Muhtar untuk modal usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com