Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi RUU KUHAP, Wantimpres Laporkan 12 Pasal Pelemahan KPK ke Presiden

Kompas.com - 20/02/2014, 18:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Pertimbangan Presiden mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kontroversi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Hukum Pidana/Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP/KUHAP). Setidaknya ada 12 pasal yang menurut Wantimpres berpotensi melemahkan KPK di dalam RUU KUHAP.

Demikian disampaikan anggota Wantimpres, Albert Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/2/2014). "Saya pikir kerisauan KPK ini harus disikapi dengan serius dan tegas. Kelemahan-kelemahan dari pasal-pasal itu harus dihilangkan. Saya setuju dengan KPK. Saya sudah sampaikan surat kepada Presiden," ujar Albert.

Albert menjelaskan, penghilangan pasal-pasal yang berpotensi KPK itu bisa dilakukan dengan cara tetap membahas RUU sambil melakukan koreksi. Menurut Albert, pemerintah tetap tidak perlu menghentikan pembahasan.

"Saya daftar ada 12 (pasal) itu dikoreksi agar masyarakat bisa merasa terdorong untuk selalu memberantas korupsi. Pembahasan tetap lanjut, hanya pasal tertentu diganti," imbuh Albert.

Menurut Albert, dari 12 pasal yang dianggap melemahkan KPK, di antaranya yakni mengatur soal hakim dapat menghentikan penuntutan perkara, tidak ada perpanjangan masa penahanan, masa penahanan tersangka lebih singkat, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan.

Selain itu. Albert menilai pasal lainnya yang melemahkan KPK yakni mengatur tentang penyitaan harus seizin hakim pemeriksa, penyadapaan juga harus melalui izin hakim pemeriksa, penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan, putusan bebas tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi dan putusan kasasi tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

Di dalam RUU KUHAP dan KUHP, kata Albert, juga tidak memuat ketentuan tentang penyelidikan dan pembuktian terbalik. "Harusnya semua pihak membahas ini sehingga menghasilkan satu Undang-undang KUHAP/KUHP dengan tidak melemahkan KPK," ujar Albert.

Desakan KPK

KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih persoalan waktu yang singkat, menjadi hambatan DPR menyelesaikan kedua RUU itu.

Oleh karena itu, KPK meminta agar pemerintah dan DPR menarik draf kedua RUU dan mempercayakan pembahasan kembali revisi undang-undang KUHP/KUHAP kepada DPR periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. DPR sudah menerima surat yang disampaikan KPK itu. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari pemerintahan sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com