Seandainya surat pemecatan Dewas dari Komisi I segera ditembuskan ke Presiden, maka proses rekrutmennya akan berjalan cepat dan pembahasan mata anggaran TVRI yang dibintangi dapat segera dilakukan.
"Surat masih nyangkut di Pak Marzuki. Pak marzuki minta dibawa ke paripurna. Ini ganggu TVRI karena kita mintanya cepat selesai," kata Mahfudz, Rabu (19/2/2014) malam, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Mahfudz menegaskan, Dewas TVRI tak lagi memiliki kewenangan apapun setelah dipecat oleh Komisi I DPR. Sejalan dengan itu, pembahasan mata anggaran yang dibintangi baru dapat dilakukan oleh direksi yang dibentuk oleh Dewas TVRI yang baru.
Untuk diketahui, Komisi I DPR memecat Dewas TVRI periode 2012-2017 setelah Dewas memecat hampir semua direksi TVRI. Masalah ini juga yang membuat Komisi I terpaksa memberi sanksi dengan membintangi sejumlah mata anggaran TVRI di tahun 2014.
Keputusan memecat Dewas diambil melalui voting dalam rapat internal yang digelar Komisi I DPR, pada Selasa (28/1/2014) lalu. Surat pemecatan Dewas itu disampaikan Komisi I pada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden Republik Indonesia.
Sesuai Undang-Undang, Presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen serta seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru dan kemudian diajukan ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya. Proses rekrutmen Dewas TVRI ini menjadi penting karena berkaitan dengan pembentukan direksi TVRI yang baru untuk melakukan pembahasan pencairan anggaran yang dibintangi oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.