Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: Masalah KRI Usman-Harun Sudah Berlalu

Kompas.com - 19/02/2014, 19:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan sikap Pemerintah Republik Indonesia sudah jelas dan final terkait penamaan KRI Usman-Harun. Marty pun tak mau memperpanjang sikap Pemerintah Singapura yang secara resmi melarang kapal tersebut berlayar di wilayah laut Singapura.

"Bagi Pemerintah Indonesia, masalah ini sebenarnya sudah berlalu, dalam arti kata pemerintah sudah dalam berbagai kali kesempatan memberikan berbagi informasi mengenai latar belakang penamaan kapal perang kita," ujar Marty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Marty mengungkapkan, hal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan sikap tidak bersahabat kepada Singapura. Dengan pelarangan resmi yang disampaikan Menteri Pertahanan Singapura, Marty menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan hal ini untuk menatap nasib hubungan Indonesia-Singapura ke depan.

Mantan juru bicara Kemenlu itu pun menegaskan, Indonesia tidak akan mengubah sikapnya terkait penamaan KRI Usman-Harun. "Pemerintah Indonesia akan selalu secara prinsipil konsisten dengan keputusannya yang terlebih dahulu tentang penamaan kapal ini," ujarnya.

Menurut Marty, polemik penamaan KRI Usman Harun hanya masalah persepsi yang berbeda dari kedua negara. Marty pun yakin konflik penamaan KRI Usman-Harun tak akan memengaruhi hubungan di antara kedua negara.

"Beberapa waktu lalu, kurang lebih sepuluh hari yang lalu, Menlu Singapura ada di Indonesia. Kemudian Pak Hatta juga ada di Singapura untuk membahas kerja sama ekonomi, kerja sama di bidang investasi dan pariwisata. Jadi meskipun saat ini ada masalah, hubungan Indonesia-Singapura akan terus berkembang.

Larangan Singapura

Dalam sebuah sesi sidang parlemen, Selasa (18/2/2014) siang, Menteri Pertahanan Dr Ng Eng Hen menegaskan, Singapura memutuskan melarang kapal perang Indonesia itu memasuki teritorinya, termasuk pelabuhan dan pusat pangkalan angkatan laut.

“Mustahil bagi militer Singapura sebagai pelindung Singapura untuk berlayar atau melakukan latihan militer bersama kapal laut ini,” tegas Dr Ng.

Dr Ng menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap keputusan penamaan kapal kontroversial itu. Menteri berumur 55 tahun ini menyampaikan bagaimana dia terguncang dengan penamaan itu. Menteri Ng menekankan keberadaan KRI Usman-Harun berlayar di perairan internasional akan terus menjadi pengingat akan agresi militer dan kekejaman yang telah dilakukan Usman dan Harun terhadap penduduk sipil tidak berdosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com