JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, bisa dijerat dengan pasal pidana jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Kan ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, hakim boleh menyatakan dia melakukan sumpah palsu dan dia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP, kemudian dalam KPK karena ini (Pasal) 22," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Pasal 22 yang dimaksudkan Bambang adalah Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal keterangan palsu. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan Tri yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Rudi. Majelis hakim bertanya berkali-kali mengenai pemberian uang Rp 2 miliar itu. Ketika itu, Rudi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.
Tri dijadikan saksi karena diduga menerima uang dari Rudi sebesar Rp 2 miliar di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2013. Menurut pengakuan Rudi, uang itu diberikannya kepada Tri untuk disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Uang tersebut, menurut Rudi, akan dibagikan kepada para anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Namun, ketika ditanya Hakim Ketua Amin Ismanto, apakah dirinya menerima uang dari Rudi, Tri mengaku tidak menerima apa pun dari Rudi. Tri hanya mengakui bertemu Rudi di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013 setelah buka puasa.
"Namun, kami bertemu secara kebetulan dan saya tidak menerima apa pun dari Rudi," kata Tri.
Hakim anggota Mathias Samiadji bertanya kepada Tri, apakah ia menerima ransel berisi uang dari Rudi, Tri kembali menjawab tidak. Jaksa penuntut umum dari KPK, Riyono, juga mencecar Tri dengan pertanyaan yang sama. Politisi Partai Demokrat itu kembali menegaskan tidak menerima apa pun dari Rudi.
Padahal, menurut Rudi, Tri menerima langsung ransel hitam berisi uang dari dirinya. Pertemuan di All Fresh, kata Rudi, juga tidak kebetulan, tetapi telah disepakati sehari sebelumnya. Karena meragukan kesaksian Tri, Hakim Ketua Amin Ismanto mengatakan, ”Saudara bisa berbohong, tetapi kebenaran akan muncul sendirinya.”
Sementara itu, Tri menyarankan agar KPK memeriksa kamera pemantau (CCTV) di All Fresh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.