Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: DPR Harus Pilih Hakim Konstitusi yang Negarawan

Kompas.com - 19/02/2014, 03:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR diminta memilih hakim konstitusi yang memiliki sikap negarawan. Hakim di Mahkamah Konstitusi itu pun diharapkan bukan berlatar belakang politisi serta bebas dari kepentingan politis.

"Saya harap calon Hakim Konstitusi yang akan datang, meski UU MK sudah dibatalkan, tapi semangat UU itu masih harus ada. Supaya jangan (hakim konstitusi dari) politisi tapi betul-betul negarawan, itu harus dapat prioritas," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa (18/2/2014) petang.

Jimly berpendapat "syarat" sikap negarawan bagi hakim konstitusi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Namun, UU ini telah dibatalkan oleh MK sendiri melalui putusannya.

Bila hakim konstitusi berlatar-belakang seorang politisi atau punya kepentingan politis tertentu, Jimly khawatir hakim itu tak akan bisa bersikap independen dalam mengadili dan membuat putusan. Kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar pun, ujar dia, akan rawan terulang. "Saya dulu saja tidak mau daftar lagi (jadi Hakim MK). Jadi saya sarankan jangan politisi. Kalau politisi banyak lagi persoalannya," tegas dia.

Selain bebas dari kepentingan politik, imbuh Jimly, umur calon hakim konstitusi juga harus menjadi pertimbangan. Semakin tua, kata dia, seorang hakim akan semakin baik karena cenderung lebih bebas dari kepentingan duniawi.

"Pengalaman saya pada 2002, saya dan Dubes RI saat itu berkunjung diterima hakim konstitusi Perancis yang paling muda, karena yang senior sedang berhalangan. Ternyata (hakim konstitusi termuda itu) umurnya 70 tahun," tutur Jimly.

Menurut Jimly, di Indonesia ada banyak tokoh-tokoh senior yang sudah tak punya kepentingan duniawi. "Kita punya mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan menteri, dan sebagainya. Orang-orang seperti itu yang harusnya menjadi Hakim MK," kata dia.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR sudah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan hakim konstitusi di MK. Saat ini, sudah ada enam calon yang mendaftar ke Komisi III DPR.

Enam calon yang sudah mendaftar tersebut, semuanya berasal dari kalangan akademisi. Belum ada satu pun calon yang berasal dari partai politik yang sudah mendaftar, termasuk Benny K Harman, politisi Partai Demokrat yang diusulkan mencalonkan diri oleh sejumlah fraksi di Komisi III DPR. Enam calon yang sudah mendaftar itu adalah Sugianto, Wahiduddin Adams, Ni'matul Huda, Franz Astani, Atip Latipulhayat, dan Aswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com