JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap akan tetap diberi gaji, meski Ucok tengah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ucok diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran saat masih menjabat sebagai Camat Kramatjati, Jakarta Timur.
"Sementara ini, dia masih terima gaji 50 persen, gajinya kan kecil, dan sudah tidak terima tunjangan daerah. Saya saja sudah 30 tahun ini bekerja gaji Rp 3 jutaan," kata Made di Balaikota Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Selain potongan gaji, jabatannya sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat akan dihentikan sementara. Penghentian jabatan dilakukan setelah BKD DKI menerima surat penetapan Ucok sebagai tersangka maupun surat penahanan dari Kejaksaan.
"Anak buah saya sudah minta ke Dishub untuk segera melaporkan surat penahanan ke BKD, begitu juga dari Wali Kota Jakarta Timur," kata Made.
Ucok telah ditahan di rumah tahanan Cipinang selama 20 hari atau sampai Maret 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana APBD di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 hingga semester awal 2013. Tindakan itu dilakukan dengan memotong sekitar 30 persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kerugian negara yang diakibatkan sementara ini mencapai Rp 673 juta. Kejari Jaktim menyebut, jumlah itu merupakan korupsi yang dilakukan Ucok mulai tahun 2009-2013 saat menjabat sebagai Camat Kramatjati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.