Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun Penjara, Haris Sujud Syukur di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 18/02/2014, 16:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman. 

Haris dianggap terbukti memberikan suap sebanyak Rp 6,250 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.  

"Menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Haris Andi Surahman," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Seusai hakim menutup sidang, Haris langsung bangkit dari kursi terdakwa lalu bersujud di lantai ruang sidang. Haris yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu kets itu menyatakan tetap bersyukur, berapa pun vonis yang dijatuhkan hakim.

"Mestinya kan, bebas. Mau bebas, mau dua tahun tetap kita syukur," ujar Haris seusai sidang.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Haris ialah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan, yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan.

Hakim menjelaskan, Haris terbukti memberikan uang kepada Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu. Uang itu agar Wa Ode mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011.

Adapun uang yang diberikan Haris kepada Wa Ode berasal dari mantan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fadh El Fouz.

Haris dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Vonis Haris itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Haris maupun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com