Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Lemahkan KPK, Pemerintah Siap Hentikan Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 18/02/2014, 14:45 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah pun siap menghentikan pembahasan RUU tersebut apabila mengarah pada pelemahan KPK.

"Dapat dipastikan bahwa, satu, tidak ada draf itu untuk melemahkan KPK. Kedua, kalo arahnya kesana, ya kita hentikan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Denny mengatakan sedari awal, pemerintah tidak pernah berupaya untuk memperlemah fungsi dan kedudukan KPK. Ia pun memberikan contoh saat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Tipikor.

"KPK mau dihilangkan penuntutannya. Mau dibatasi penyadapannya. Pemerintah langsung tidak setuju dan menolak usulan itu. Jadi ini tidak ada bedanya," ucap Mantan Staf Khusus Presiden SBY itu.

Dia mengatakan pembahasan RUU tersebut penting agar dikritisi bersama- sama, termasuk oleh masyarakat. Saat ini, kata dia, pembahasan RUU itu baru sampai pada tahap pembahasan pasal-pasal awal. Denny pun menganggap wajar adanya kekhawatiran karena setiap pihak memiliki perspektif yang berbeda-beda.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa pembahasan tersebut bukan untuk melemahkan KPK, melainkan untuk menyosialisasikan pembahasan itu kepada masyarakat. Ia pun meyakini pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR itu tidak akan selesai dibahas oleh DPR periode 2009-2014.

"Ini konteksnya justru menyosialisasikan rancangan ini kpd publik. Mana yg dibahas, mana titik lemahnya untuk dibahas oleh DPR (periode) selanjutnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com