Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Hongkong Kabulkan Perampasan Aset Century

Kompas.com - 18/02/2014, 00:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong, Senin (17/2/2014). Nilai aset itu 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar berdasarkan kurs sekarang. Namun, putusan ini belum final.

"Nilai ini bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif, yaitu saham," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin melalui siaran pers yang diterima media, Senin (17/2/2014).

Permintaan perampasan aset terkait skandal Bank Century tersebut diajukan Menteri Hukum dan HAM melalui permohonan bantuan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (Secretary for Justice) Hongkong SAR sejak beberapa waktu lalu.

Permintaan MLA diajukan Pemerintah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST Tahun 2010. Putusan itu berisi perintah perampasan aset yang dimiliki dan berada di bawah kendali mantan pemilik Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, dan Robert Tantular, serta pelaku kasus Century lainnya di Hongkong.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak serta-merta dapat dieksekusi di negara lain, dan satu-satunya cara untuk mengeksekusinya ialah melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain," kata Amir.

Kendati demikian, lanjut Amir, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong ini belum final. Baik Pemerintah maupun tim pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Namun, berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan, Menteri Hukum dan HAM beserta Secretary For Justice of Hongkong optimistis akan mampu mempertahankan posisi saat ini di pengadilan banding," sambung Amir.

Selain itu, kata Amir, melalui upaya banding ini Pemerintah Republik Indonesia terus mengejar aset lain yang belum disetujui untuk dirampas menurut putusan Pengadilan Tinggi Hongkong tersebut.

Amir mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang memerintahkan perampasan sebagian aset Century ini menjadi langkah awal keberhasilan Pemerintah untuk mengembalikan aset-aset terkait tindak pidana di luar negeri.

"Keberhasilan ini menjadi penting dan bermanfaat sebagai preseden dalam melakukan upaya pengembalian aset dari yurisdiksi lainnya," ucap Amir. Adapun proses pengembalian aset ini, lanjut Amir, sangat tergantung pada komitmen kerja sama antara Indonesia dan Hongkong.

Keberhasilan proses ini, kata Amir, akan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Selain di Hongkong, Pemerintah tengah mengupayakan perampasan aset Bank Century di Jersey, Inggris, senilai 16,5 juta dollar AS yang kini sudah dibekukan.

"Menteri Hukum dan HAM terus melakukan kerja sama dan komunikasi intensif dengan Jaksa Agung Jersey, di samping kerja sama dengan yurisdiksi lain yang saat ini sedang berlangsung," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com