"Mengadili menolak permohonan praperadilan atas nama Bahalwan untuk seluruhnya. Menyatakan sah penahanan sesuai sprindik Surat Perintah Penahanan No. 03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014," ujar hakim Nur Aslam di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Hakim menilai ada dua alasan pokok pertimbangan penolakan permohonan praperadilan Bahalwan. Pertama, hakim mengatakan permohonan praperadilan tidak sah karena sudah masuk dalam materi pokok perkara. Kedua, bukti kerugian keuangan negara yang dituntut pihak Bahalwan seharusnya dibuktikan di persidangan, bukan praperadilan.
Kuasa hukum Bahalwan dari kantor Assegaf Hamzah & Partners yang dimiliki mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah mengaku kecewa dengan putusan yang dibacakan hakim Nur Aslam. Kuasa hukum Bahalwan yang diwakili Eri Hertiawan mengatakan praperadilan seharusnya bisa menunjukkan bukti-bukti itu.
"Intinya kita kecewa dengan putusan hakim," kata Eri usai sidang.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar.
Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar. Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.