Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan, empat berkas yang dinyatakan lengkap yaitu milik Iyan Permana, Hen Hen Gunawan, dan Rizki Ardiansyah. Ketiganya bertindak sebagai debitur dalam kasus ini. Satu berkas lainnya milik seorang notaris bernama Sri Dewi.
“Sudah, baru hari ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Arief melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (17/2/2014).
Sementara itu, Arief masih menyembunyikan rencana waktu pelimpahan berkas keempat tersangka tersebut. Namun, ia memastikan, jika pelimpahan tahap dua yaitu berkas dan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya,” singkatnya.
Berkas tiga tersangka dilimpahkan
Sementara itu, Bareskrim Polri juga akhirnya melimpahkan tiga berkas perkara tersangka kasus kredit fiktif BSM cabang Bogor, Jawa Barat, hari ini, ke Kejaksaan Negeri Bogor. Tiga berkas tersangka itu yakni milik Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accounting Officer BSM Bogor John Lopulisa.
“Berkasnya sudah berangkat jam sembilan tadi (ke Kejari Bogor),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, melalui layanan pesan singkat kepada Kompas.com.
Selain berkas, Arief mengatakan, penyidik juga melimpahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya terkait kasus ini. Setidaknya, ada sebelas mobil dan sebuah motor gede yang disita penyidik.
Barang bukti itu antara lain Mercedes Benz SLK 300 B 1 ADG warna kuning, Mercedes Benz E 300 B 741 NDH warna putih, Toyota Alphard B 1650 RL warna putih, Hummer H3 B 741 FKD warna hitam. Kemudian, Honda Freed F 630 CW warna putih, Mitsubishi Pajero Sport F 1030 DO warna Putih, Honda CRV F 1299 L warna hitam, dan Honda Jazz F 39 A warna putih. Selain itu, ada pula Toyota Altis F 1649 DK warna hitam, Suzuki Swift warna hitam, dan sepeda motor Honda Gold Wing F6B warna hitam.
Seperti diberitakan, penyidik menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp 102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut, BSM cabang Bogor berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 59 miliar.
Enam tersangka dijerat dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus untuk Sri Dewi, selain dikenakan pasal di atas, ia dijerat dengan Pasal 264 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat otentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.