"Ini waktu yang sangat pendek. Saya tidak tahu apakah anggota DPR mampu melaksanakan tugasnya itu. Bisa saja DPR tidak mampu menyelesaikan dalam waktu dua minggu karena tidak mau repot," ujar Marzuki usai diskusi di Jakarta, Minggu (16/2/2014).
Marzuki mengungkapkan fokus kerja anggota DPR saat ini terbelah lantaran juga harus turun ke daerah pemilihan masing-masing menjelang Pemilu Legislatif 2014. Politisi Partai Demokrat itu pun memprotes waktu pengambilan putusan MK terkait Undang-undang nomor 4 tahun 2014 yang mendekati pelaksanaan pemilihan legislatif.
"Mereka (anggota DPR, red) kan juga harus berkampanye untuk terpilih lagi. Waktu yang sangat krusial ini MK memutuskan. Kenapa MK tidak sabar, kenapa enggak menunggu pileg," papar Marzuki. Kalau pun DPR mampu memilih hakim konstitusi baru, Marzuki meragukan
kualitas hakim tersebut.
Menurut Marzuki, dalam waktu yang sangat singkat untuk proses pemilihan, akan sangat sulit menemukan hakim yang berkualitas. "MK harusnya menunda (hadirnya hakim konstitusi baru). Ini berbahaya sekali," imbuh Marzuki.
Sebelumnya, desakan agar DPR mulai mempersiapkan seleksi calon pengganti Akil dan Hardjono sudah disuarakan sejumlah pihak. Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie pun mengingatkan ancaman MK saat ini yang berada di depan mata adalah persoalan posisi hakim yang kosong.
Padahal, MK adalah lembaga yang nantinya akan memutus seluruh sengketa pemilu. Jimly juga mengingatkan potensi hakim konstitusi yang kosong ditambah lagi dengan gugatan atas penetapan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida yang belum berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak kuorum, maka tidak akan ada forum untuk menyelesaikan masalah pemilu. Ini sangat bahaya," ungkap Jimly saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.