JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak konsisten dan memiliki sikap berbeda dalam mengadili suatu perkara. Melalui pengacaranya Ahmad Wakil Kamal, Effendi mengajukan surat ke MK, Jumat (14/2/2014).
Dalam surat itu, Effendi meminta penjelasan tentang permohonannya terhadap pelaksanaan Pemilu Serenrtak yang membutuhkan waktu satu tahun lebih. Uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu didaftarkan Effendi pada 10 Januari 2013 dan baru diputus 23 Januari 2014.
Sementara, saat menguji Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi, MK hanya membutuhkan waktu 37 hari.
Effendi juga memprotes dasar pertimbangan yang digunakan. Dalam mengadili UU MK, mahkamah mempertimbangkan perlu segera memutus perkara karena terkait dengan agenda ketatanegaraan Tahun 2014, yaitu pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dalam mengadili UU Pilpres yang diajukan Effendi, MK tak menggunakan pertimbangan serupa.
”Padahal saat mengajukan PUU, kami menyertakan Lampiran Tahapan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Juga dalam kesimpulan yang kami serahkan, Poin 13, kami tuliskan secara eksplisit: Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengeluarkan keputusannya sebelum 9 April 2013 sehingga tidak mengganggu Tahapan Pemilihan Umum 2014 yang sedang berlangsung,” tulis Effendi dalam suratnya.
Oleh karena itu, Effendi dalam suratnya mempertanyakan, apakah konstitusionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 kalah penting dibandingkan dengan potensi sengketa hasil pemilu yang akan ditangani oleh MK?
Effendi mengharapkan respon secepatnya dari MK. Jika sampai 14 hari tidak mendapatkan respon, maka dia mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Etik MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.