Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Anggota DPRD Penerima Mobil Wawan Bisa Dipidana

Kompas.com - 14/02/2014, 15:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menerima mobil dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) bisa dipidana. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemberian mobil kepada anggota DPRD itu termasuk gratifikasi.

"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2014).

Di samping itu, menurut Bambang, pemberian mobil dari Wawan kepada anggota DPRD tersebut menunjukkan sikap dan perilaku koruptif yang berkaitan dengan deparpolisasi.

"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," kata Bambang.

Saat ditanya apakah KPK akan mengusut anggota DPRD yang menerima hadiah dari Wawan ini, Bambang belum memberikan jawaban.

Seperti diberitakan, KPK telah menyita mobil-mobil dari sejumlah anggota DPRD. Mobil-mobil ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Wawan. Pada Rabu (12/2/2014), KPK menyita satu unit Honda CRV berpelat nomor B 287 dari anggota DPRD Banten bernama Sonny.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit CRV hitam bernomor polisi B 710 MED dari anggota DPRD Banten bernama Media Warman. Selain itu, KPK menyita satu unit Mercedes Benz B 818 WWN dan satu unit Toyota Vellfire B 818 TTA dari kediaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Pandeglang, Gunawan, yang juga anggota DPRD Pandeglang.

Terkait penyidikan kasus dugaan TPPU Wawan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPRD untuk diperiksa, di antaranya Media Warman (Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (Fraksi Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (Fraksi PKB), dan Eddy Yus Amirsyah untuk diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, pengacara Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya hanya meminjamkan mobil-mobil itu kepada anggoata DPRD. Menurut Maqdir, Wawan kerap meminjamkan mobil kepada sejumlah pihak.

Selain meminjamkan mobil ke anggota DPRD, kata Maqdir, kliennya meminjamkan mobil untuk operasional kegiatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten. Maqdir juga mengklaim tidak ada motif tertentu yang melatarbelakangi peminjaman mobil tersebut.

Menurutnya, Wawan meminjamkan mobil-mobil itu atas dasar pertemanan. Sebelumnya, terkait dugaan pencucian uang Wawan, KPK menyita 22 mobil dan sebuah Harley-Davidson yang diduga milik Wawan. Beberapa di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls-Royce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com