Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Berhasil Hapus Diskriminasi dalam UU MK

Kompas.com - 14/02/2014, 09:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi.

Menurut Margarito, MK telah mengeluarkan putusan yang tepat. Ia mengatakan, banyak ketentuan dalam UU yang dibatalkan MK bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya adalah diaturnya kewenangan Komisi Yudisial (KY) membentuk panel ahli dalam rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Secara konstitusi itu salah karena membatasi kewenangan tiga lembaga tersebut (Presiden, MA, dan DPR)," kata Margarito, saat dihubungi, Kamis (14/2/2014) malam.

Margarito setuju jika rekrutmen hakim konstitusi tak melibatkan KY. Menurutnya, Presiden, MA, dan DPR berhak melakukan rekrutmen hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif dengan menggalang masukan dari kelompok masyarakat sipil. Mengenai calon hakim konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal tujuh tahun sebelum diajukan, Margarito menilai, aturan tersebut sangat diskriminatif. Ia mengapresiasi putusan MK yang membatalkannya. Alasannya, kualitas calon hakim agung tak berpengaruh dengan aturan dari atau non-partai politik. 

"Persyaratan orang politik itu sangat diskriminatif. Ada patokan seperti itu nanti diperluas ada aturan kelompok dari etnis tertentu tidak bisa jadi hakim MK. Padahal orang parpol juga ikut membangun MK," kata dia.

Selanjutnya, ia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mempertegas kewajiban Presiden, MA, dan DPR membentuk panel ahli yang transparan dan partisipatif saat melakukan rekrutmen hakim MK.

"Saya minta betul pada Presiden, DPR, serta MA untuk ketika merekrut hakim MK wajib merancang mekanisme internal untuk memenuhi prinsip transparansi dan partisipatif," tandasnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya telah membatalkan UU Nomor 4/2014 dan memberlakukan kembali UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Batalnya UU No. 4/2014 ini berarti telah membatalkan adanya panel ahli yang akan menyeleksi bakal calon hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), dan syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com