JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi beralasan cepatnya proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi lantaran saat ini sudah menjelang pemilu 2014. Jika prosesnya tidak dipercepat, hal itu dianggap berpotensi menganggu penanganan sengketa pemilu nantinya.
"Mahkamah perlu segera memutus perkara a quo karena terkait dengan agenda ketatanegaraan tahun 2014," kata hakim konstitusi, Patrialis Akbar, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Patrialis mengatakan, saat pemilu mendatang, mahkamah kekurangan hakim konstitusi. Saat ini, hakim konstitusi berjumlah delapan orang pascatertangkapnya Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah tersebut akan berkurang karena Harjono bakal pensiun per April 2014.
Dengan demikian, kata Patrialis, putusan tersebut perlu disegerakan agar Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera menjalankan kewenangannya dalam memilih dan menentukan dua orang hakim konstitusi yang keduanya diajukan oleh DPR tersebut.
"Apabila putusan dalam perkara ini ditunda, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dua hakim konstitusi yang lowong tersebut," kata mantan politisi Partai Amanat Nasional itu.
Kekosongan hakim konstitusi nantinya, kata Patrialis, akan menghambat mahkamah dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2014. "Dan apabila salah seorang saja di antaranya berhalangan, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU MK tidak dapat memutus perkara," ucap Mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai proses uji materi terhadap UU No 4 tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi penuh dengan kejanggalan. Salah satu kejanggalan itu adalah proses uji materi yang begitu cepat.
Jangka waktu mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan sampai dengan pembacaan putusan hanya memakan waktu dua puluh hari. Lazimnya, proses pembuktian dalam sidang uji materi di MK berlangsung tiga kali. Jarak antar-sidang adalah dua minggu. Dalam uji materi UU MK setidaknya memerlukan 5 kali sidang. Jadi, normalnya memerlukan waktu 10 minggu.
"Itu belum dihitung dengan proses kesimpulan dan pembacaan sidang. Anggaplah paling cepat dua proses itu 14 hari, maka untuk pengujian UU MK memakan waktu 12 minggu," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.