Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekosongan Hakim, DPR Didesak Segera Tentukan Panel Ahli MK

Kompas.com - 12/02/2014, 18:28 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Perwakilan Rakyat didesak segera mengajukan nama untuk mengisi panel ahli yang akan menyeleksi hakim Mahkamah Konstitusi. Kekosongan hakim konstitusi dinilai perlu segera diisi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu 2014. Jika tidak, dikhawatirkan proses hukum dalam rangkaian Pemilu 2014 akan terganggu.

"Jika DPR main-main dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, maka saya mencurigai tidak ada itikad baik dari DPR sendiri untuk mendelegitimasi MK dan merusak proses hukum dalam pemilu ke depan," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Saat ini, hakim konstitusi berjumlah delapan orang pascatertangkapnya Mantan Ketua MK, Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah tersebut akan berkurang karena Harjono bakal pensiun per April 2014. Jumlah itu bisa kembali berkurang menjadi lima hakim konstitusi bila pengajuan banding SK Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida oleh pemerintah gagal.

"Kalau tinggal lima berarti MK tidak bisa berjalan yang berarti proses hukum dalam pemilu akan mati juga," imbuhnya.

Erwin mengatakan, seharusnya panel ahli sudah terbentuk minggu ini atau paling lambat akhir Februari 2014. Tiga lembaga, yaitu Kepresidenan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial sudah resmi mengajukan nama anggota panel ahli hakim MK.

Dari unsur Kepresidenan, ada nama Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein. Dari unsur Mahkamah Agung, ada nama Bagir Manan. Sementara dari unsur KY, ada nama Achmad Putra Zen, Achmad Sodiki, Syafi'ie Ma'arief, dan Todung Mulya Lubis.

"Presiden sudah siap, MA sudah siap, KY sudah siap. DPR saja yang belum siap," katanya.

Ia mempertanyakan sikap DPR yang dinilainya memiliki itikad buruk untuk mendelegitimasi mahkamah. Terlebih lagi, kata dia, DPR akan reses pada bulan Maret 2014. "Apa DPR tidak memikirkan nasib MK ke depan?," tanyanya.

Seperti diberitakan, setelah UU MK direvisi, ada perubahan dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. Ada tiga substansi penting dalam revisi tersebut. Pertama, penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi dengan latar belakang partai politik harus terlebih dulu non-aktif selama minimal 7 tahun dari partainya.

Kedua, soal mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dari presiden, DPR, dan MA yang harus terlebih dulu di seleksi oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial. Ketiga, soal perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dipermanenkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com