JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Thoni Fathoni Mukson di kawasan Pandeglang, Banten, Senin (11/2/2014).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kemarin, Senin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Banten Thoni Fathoni di Pandeglang, sudah dekat ke Labuan. Penggeledahan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/2/2014).
Selanjutnya, menurut Johan, tim penyidik KPK akan menelaah dokumen yang ditemukan di kediaman Thoni tersebut. Terkait penyidikan kasus yang sama, KPK telah memeriksa Thoni sebagai saksi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima pemberian mobil dari Wawan.
Selain Thoni, lembaga antikorupsi itu memeriksa anggota DPRD lainnya yang juga diduga menerima mobil, yakni Media Warman (Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (Fraksi Demokrat), dan Eddy Yus Amirsyah. Dari Media, KPK menyita Honda CR-V warna hitam dengan nomor polisi B 710 MED.
Wawan membantah memberikan mobil. Ia mengaku hanya meminjamkan beberapa mobil kepada sejumlah anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.