Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Noken dan Ikat, Praktik Adat dan Kerawanan Pemilu...

Kompas.com - 11/02/2014, 08:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik “titip suara” kepada ketua adat yang masih terjadi dalam pemilu di beberapa daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemilu langsung yang sekarang diterapkan di Indonesia.

Meski secara umum menyalahi prinsip pemilu, tetapi Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan praktik itu sebagai bagian dari adat.

Tak terkecuali Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyoroti praktik ini. Apalagi, praktik tersebut dinilai rentan memunculkan kerawanan dalam pemilu, termasuk sengketa hasil pemilu.

"(Praktik) itu dikenal sebagai noken di Papua (dan Papua Barat) atau ikat di Bali," kata anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Senin (10/2/2014). Menurut dia, praktik tersebut marak paling tidak lima tahun terakhir.

Untuk menggambarkan potensi konflik, Pigai mencontohkan sebuah pemilihan yang diikuti oleh lima calon kepala daerah. Dari lima kandidat tersebut, kata dia, ternyata tiga di antaranya sama sekali tidak memperoleh suara, dan suara pemilih hanya fokus pada salah satu calon.

"Logikanya kan tidak mungkin. Setiap kandidat pasti punya tim sukses, ke mana suara mereka?" papar Pigai dari contoh itu. Menurut dia, situasi serupa dapat terjadi ketika praktik pemilihan dilakukan dengan mewakilkannya kepada orang lain, termasuk titip suara kepada ketua adat.

Padahal, ujar Pigai, praktik mewakilkan pemilihan itu pun sudah jelas menyalahi prinsip one man, one vote, one value system dalam pemilu. Menurut dia, sistem noken dan ikat tidak dibenarkan dipakai dalam pemilu di negara mana pun.

Potensi kerawanan

"Potensi kerawanan itu terjadi khususnya saat perhitungan suara," kata Pigai. Pada situasi inilah, ujar dia, Komnas HAM meminta Polri mengantisipasi jangan sampai terjadi kericuhan gara-gara praktik titip suara tersebut.

Pigai mengatakan, Komnas HAM sudah bertemu Kapolri Jendral Sutarman untuk membicarakan masalah ini. Kedua institusi, ujar dia, sama-sama punya peran penting mengawal pemilu agar berjalan secara tertib dan damai. Pada saat yang sama, imbuh dia, Komisi Pemilihan Umum juga punya tugas mengantisipasi praktik noken dan ikat terjadi.

KPU, kata Pigai, diharapkan tak hanya secara implisit mengatakan pemilu harus berlangsung bersih, jujur, dan adil. Menurut dia, KPU juga harus menegaskan kepada KPU di daerah bahwa praktik noken dan ikat adalah ilegal. "Harus ada kesamaan visi antara KPU dengan KPU di daerah," tegas dia.

Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah membicarakan masalah noken dan ikat ini dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Komnas HAM meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu ini menolak sistem noken.

Menurut Komnas HAM, tidak ada aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sistem noken. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Papua, lanjutnya, justru memakan lebih banyak korban seperti Pilkada Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Akibat sistem noken, bahkan konflik terjadi di antara suami dan istri.

Inkonstitusional, tetapi...

Pengamat politik Refly Harun mengatakan praktik noken dan ikat jelas tidak sesuai dengan prinsip pemilu dan tentu saja karenanya menyalahi ketentuan peraturan-perundangan. "(Namun), MK sudah menyatakan noken dan ikat konstitusional, sebagai bagian dari praktik adat yang harus diakomodasi," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2014).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com