JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Honda CR-V warna hitam dengan nomor polisi B 710 MED dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Media Warman. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"KPK telah lakukan sitaan mobil CR-V warna hitam dari anggota DPRD Provinsi Banten Media Warman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Mobil tersebut diduga diberikan oleh Wawan. Johan menjelaskan, mulanya Media telah bersedia mengembalikan mobil itu KPK. Kemudian, KPK melakukan penyitaan.
"Penyidik sampaikan bahwa mobilnya dia kembalikan, kemudian disita," kata Johan.
Media yang merupakan politisi Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan hari ini. Selain Media, hari ini KPK juga memanggil Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat) dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi PKB).
Johan mengatakan, ketiganya telah hadir memenuhi panggilan KPK. "Ketiganya sudah hadir. Tapi belum tahu apakah pemeriksaan sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPRD Banten Eddy Yus Amirsyah. Mereka diperiksa karena diduga menerima pemberian sejumlah mobil dari Wawan. KPK menahan Wawan sejak 4 Oktober 2013. Wawan menjadi tersangka dalam empat kasus di KPK, yakni dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan alat kesehatan di Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait dugaan pencucian uang, KPK telah menyita 22 mobil dan sebuah Harley Davidson yang diduga milik Wawan. Beberapa di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.