Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelayanan Publik yang Dijanjikan Pemerintah Akan Diperbaiki

Kompas.com - 10/02/2014, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempercepat dan menyederhanakan sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi, Taspen, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Bahkan, kepolisian akan mulai membuka layanan onlineuntuk memudahkan masyarakat  mengikuti seluruh tahapan perkara, sekaligus  mencegah penyelewengan.

Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Senin (10 /2/2014), meluncurkan Program Perbaikan Layanan Dasar Publik yang mencakup layanan dari delapan instansi pemerintah.

Inti program ini, dalam tempo enam bulan hingga Agustus mendatang, layanan kepada publik di bidang-bidang yang masuk dalam program ini harus membaik secara signifikan. Semua parameter perbaikan itu sangat jelas terukur secara kuantitatif sehingga mudah dievaluasi oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang akan memantau dengan ketat pelaksanaan program ini.

“Ini adalah komitmen Pemerintah yang harus terlaksana. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Dalam beberapa bulan ini, bisa juga kita tambahkan lagi pelayanan yang lain jika kita anggap perlu,” kata Wakil Presiden Boediono seperti dikutip dari Situs Sekretariat Kabinet

Instansi-instansi tersebut antara lain: Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Taspen, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Perbaikan layanan ini beragam. Kepolisian RI, misalnya, akan memperbaikan serangkaian layanan yang langsung menyentuh masyarakat umum. Antara lain,  pengurusan SIM, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Kelak, dengan persyaratan lengkap dan telah lulus ujian mengemudi, SIM baru bisa diperoleh dalam dua jam. Perpanjangan SIM lama bahkan lebih cepat lagi. Dengan persyaratan lengkap, SIM lama bisa diperpanjang dalam waktu 60 menit.

Kepolisian juga mereformasi layanan penerbitan Surat Kelakuan Baik yang akan di SKCK. Dalam arti, surat tersebut merujuk pada ada tidaknya catatan kepolisian yang dimiliki oleh orang tersebut. Di tingkat Polda/Polres/Polsek, waktu pengurusannya kelak hanya perlu 1 hari kerja. Di tingkat Mabes Polri, pengurusannya hanya makan waktu dua jam. Masyarakat diminta melengkapi persyaratannya agar bisa selesai dengan mudah.

Kepolisian RI akan meningkatkan transparansi dengan menyediakan layanan online. Nantinya, seluruh penanganan perkara dapat dipantau secara terbuka secara online. Masyarakat akan dapat mengikuti seluruh tahapan perkara secara mudah sehingga mencegah penyelewengan.

Upaya reformasi yang tak kalah penting adalah seleksi calon pegawai negeri sipil yang akan menggunakan tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan peserta langsung mengetahui hasil dan kelulusannya pada hari yang sama. Jika sekarang hanya berlaku di beberapa instansi, Agustus nanti tes berbasis komputer ini akan berlaku untuk seluruh Kementerian dan Provinsi di seluruh Indonesia.

BKN juga mereformasi moda seleksi pejabat eselon I dan II sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jika sekarang sempat berlaku terbatas, antara lain di Sekretariat Negara, kelak seleksi terbuka itu berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga. Artinya, untuk mengisi suatu posisi pejabat eselon I dan II, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan untuk berkompetisi melalui assessment center untuk eselon I dan II di seluruh kementerian/lembaga, termasuk juga di pemerintahan provinsi.

Sementara di Kementerian Dalam Negeri, dokumen yang kini telah dibebaskan biaya pengurusannya, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akte Catatan Sipil. Untuk mengurus akte kelahiran, masyarakat juga bisa melakukan di wilayah domisili masing-masing, tidak lagi harus kembali ke tempat kelahiran seperti dahulu. Khusus di DKI Jakarta, waktu tempuh pengurusan Akte Kelahiran dan KK akan terus dipersingkat menjadi maksimal 5 hari kerja dari yang tadinya bisa melebihi 10 hari kerja.

Untuk Taspen, program-program yang masuk dalam perbaikan adalah pelayanan pengajuan klaim di kantor-kantor cabang dan selesai dalam tempo satu jam sejak berkas diterima dan memenuhi persyaratan. Taspen juga akan menyediakan ke berbagai instansi Pemerintah melalui unit mobil keliling.

Badan Pertanahan Nasional mereformasi data pertanahan dengan menyediakan fasilitas tracking system, atau proses pelayanan pertanahan secara online, yang tersedia di 100 kantor BPN di seluruh Indonesia melalui www.bpn.go.id.  BPN pun memperpendek masa pengurusan surat-surat, antara lain percepatan pengecekan sertifikat yang kini menjadi cuma satu hari kerja dan pelayanan sertifikat jual-beli tanah yang menjadi 5 hari kerja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com