Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Pelajari Rencana Pembentukan Ditjen Khonghucu

Kompas.com - 10/02/2014, 04:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku akan mempertimbangkan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membentuk direktorat jenderal Khonghucu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Terkait dengan soal Khonghucu, tentu akan kami pelajari apakah bisa dilaksanakan atau belum bisa karena memang ada persyaratan mnimal yang harus dipenuhi,” ujar Suryadharma di sela-sela acara perayaan HUT PPP ke-41 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2/2014).

Suryadharma menjelaskan beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain adalah jumlah warga Khonghucu yang menjadi pegawai negeri sipil dan jumlah penganut Khonghucu. Selama ini, kata Suryadharma, kepentingan warga Khonghucu ditangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

“Sebenarnya levelnya sama saja dengan eselon I, makanya nanti kami pertimbangkan dulu,” imbuh Suryadharma. Sebelumnyam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merespons baik usulan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Khonghucu di Kementerian Agama.

Presiden berharap pembentukan Ditjen Khonghucu bisa segera diwujudkan. "Saya merespons baik usulan dari Matakin tadi dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Agung Laksono) sebagai Menteri Agama ad interim agar direspons dengan baik usulan mendirikannya Ditjen Khonghucu. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama bisa diwujudkan," kata Presiden saat menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2565 Kongzili di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2/2014).

Dalam 15 tahun terakhir, Presiden mengaku terus mengikuti perkembangan umat Khonghucu di Indonesia. Patut disyukuri, kata dia, kini umat Khonghucu telah mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan penganut agama lainnya di hadapan hukum.

"Inpres Tahun 67 yang bertahun-tahun membelenggu telah dicabut, tahun baru Imlek juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Umat Khonghucu dapat dengan leluasa mencantumkan agama Khonghucu dalam KTP. Perkawinan dalam Khonghucu dapat dicatatkan dalam catatan sipil," kata Presiden.

Selain itu, lanjut Presiden, pendidikan keagamaan Khonghucu kini diperbolehkan untuk diajarkan. Bahkan, pemerintah memberikan kebebasan dan keleluasaan untuk mendirikan sekolah Khonghucu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com