Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutiyoso Dorong Amandemen Kembali UUD 1945

Kompas.com - 07/02/2014, 23:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso ingin Undang-Undang Dasar 1945 kembali diamandemen. Hal terebut, menurut Sutiyoso, dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik kedepannya.

"Jadi langkah apa yang harus kita lakukan (untuk membuat indonesia lebih baik)? Kita harus kaji ulang, amandemen kembali UUD 45. Setelah reformasi, sudah diamandemen empat kali, harus kita dorong amandemen kelima," kata Sutiyoso dalam pengajian bulanan Muhamadiyah dengan tema "Visi Indonesia Masa Depan" di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (7/2/2014) malam.

Sutiyoso mengatakan, setelah diamandemen sebanyak empat kali, UUD 1945 banyak mengandung perubahan yang lebih baik. Namun, masih ada juga banyak aspek yang tidak baik.

"Oleh karena itu, amandemen selanjutnya harus mempertahankan hal yang sudah baik dan merevisi hal yang tidak baik," kata Sutiyoso.

Dia mencotohkan, hal yang menjadi lebih baik, misalnya, batasan jabatan dua periode untuk seorang presiden. Dengan amandemen itu, menurutnya, tak akan ada lagi presiden yang berkuasa selama puluhan tahun seperti Soeharto di masa orde baru.

"Yang memilih, bukan MPR lagi, tapi langsung rakyat. Dulu kalau yang milih MPR yang terpilih, itu lagi itu lagi," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara, aspek-aspek yang tidak baik dan harus direvisi, menurut Sutiyoso, adalah sistem kebijakan ekonomi Indonesia yang liberal. Dia menilai, sistem liberal itu tidak bisa bisa membawa kemakmuran yang merata kepada masyarakat.

Hal lain yang harus direvisi, tambahnya, adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung. Akibat aturan tersebut, menurut Sutiyoso, kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota harus menghabiskan banyak modal untuk berkampanye. Efek negatifnya, banyak kepala daerah yang berlomba-lomba untuk mengembalikan modal yang sudah mereka keluarkan selama kampanye, baik dengan cara yang halal atau pun haram.

"Saya saat jadi Gubernur dipilih oleh DPRD, modal saya nol rupiah. Kalau sudah tanpa modal seperti itu mau korupsi, wong gendeng saya. Tapi sekarang jadi kepala daerah harus keluar berapa ratus miliar rupiah, secara manusiawi mereka pengen kembali modalnya," pungkas mantan Panglima Kodam Jaya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com