Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Sebut KPK Sangat Naif jika Menilai Dana Saksi Rawan Dikorupsi

Kompas.com - 07/02/2014, 22:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berpandangan bahwa partai politik membutuhkan pendanaan untuk membayar saksi parpol. PPP tak sependapat dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggapan bahwa dana saksi parpol rawan dikorupsi.

Pernyataan KPK itu bahkan disebut naif oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat jumpa pers di sela-sela acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2/2014).

“Sangat naif untuk menilai dana pemilu dan dana saksi itu adalah dana yang rawan dikorupsi. Naif pula kalau dana saksi itu disebutkan untuk parpol. Ini bukan untuk parpol, melainkan untuk kepentingan penyelenggara pemilu. Kepentingan bersama,” ujar Suryadharma.

Suryadharma menyadari ada dua pandangan terkait dana saksi parpol, yakni kelompok yang menolak dan menerima. PPP, katanya, menerima rencana pengalokasian dana saksi parpol. Menurutnya, dana saksi parpol adalah iktikad baik untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pemilu. Dia berkaca pada Pemilu 2009 ketika terdapat 570 kursi yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya dana saksi parpol, Suryadharma berkeyakinan bahwa pelaksanaan pemilu akan lebih bersih dan mencegah terjadinya kecurangan karena parpol mampu menempatkan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Indonesia.

“Dalam bayangan saya mudah, Bawaslu sebagai penanggung jawab dan didistribusikan ke setiap TPS. Pembayaran saksi ditentukan oleh saksi dengan bukti tanda tangan di berita acara. Ini kan cuma Rp 1,2 juta. Maka saya harap, pemerintah juga memerhatikan pandangan-pandangan lain yang memberikan persetujuan pada dana saksi ini,” kata Menteri Agama RI itu.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jadi atau tidaknya kebijakan itu digolkan, hal itu tergantung pada keputusan Bawaslu.

Menurut pihak Kemendagri, peraturan presiden soal dana saksi parpol kemungkinan akan dibuat terpisah dari perpres mitra PPL dan linmas. Saat ini, perpres dana saksi ini masih dibahas untuk merumuskan posisi hukum yang tepat agar tidak ada masalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com