BANDUNG, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berpandangan bahwa partai politik membutuhkan pendanaan untuk membayar saksi parpol. PPP tak sependapat dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggapan bahwa dana saksi parpol rawan dikorupsi.
Pernyataan KPK itu bahkan disebut naif oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali saat jumpa pers di sela-sela acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2/2014).
“Sangat naif untuk menilai dana pemilu dan dana saksi itu adalah dana yang rawan dikorupsi. Naif pula kalau dana saksi itu disebutkan untuk parpol. Ini bukan untuk parpol, melainkan untuk kepentingan penyelenggara pemilu. Kepentingan bersama,” ujar Suryadharma.
Suryadharma menyadari ada dua pandangan terkait dana saksi parpol, yakni kelompok yang menolak dan menerima. PPP, katanya, menerima rencana pengalokasian dana saksi parpol. Menurutnya, dana saksi parpol adalah iktikad baik untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pemilu. Dia berkaca pada Pemilu 2009 ketika terdapat 570 kursi yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan adanya dana saksi parpol, Suryadharma berkeyakinan bahwa pelaksanaan pemilu akan lebih bersih dan mencegah terjadinya kecurangan karena parpol mampu menempatkan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Indonesia.
“Dalam bayangan saya mudah, Bawaslu sebagai penanggung jawab dan didistribusikan ke setiap TPS. Pembayaran saksi ditentukan oleh saksi dengan bukti tanda tangan di berita acara. Ini kan cuma Rp 1,2 juta. Maka saya harap, pemerintah juga memerhatikan pandangan-pandangan lain yang memberikan persetujuan pada dana saksi ini,” kata Menteri Agama RI itu.
Seperti diberitakan, pemerintah berencana membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jadi atau tidaknya kebijakan itu digolkan, hal itu tergantung pada keputusan Bawaslu.
Menurut pihak Kemendagri, peraturan presiden soal dana saksi parpol kemungkinan akan dibuat terpisah dari perpres mitra PPL dan linmas. Saat ini, perpres dana saksi ini masih dibahas untuk merumuskan posisi hukum yang tepat agar tidak ada masalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.