BANDUNG, KOMPAS.com – Menteri Agama Suryadharma Ali meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka temuannya terkait dana haji di Kementerian Agama jika memang dicurigai terjadi penyimpangan. Suryadharma menilai pernyataan soal penyimpangan haji ini bisa mencederai kepercayaan terhadap kementerian yang dipimpinnya.
“Ada pun statement PPATK, transaksi mencurigakan dari tahun 2004-2012 sebesar Rp 230 miliar, saya kira dibuka saja agar tidak timbul teka-teki atau mendegradasi kepercayaan Kemenag,” ujar Suryadharma di sela-sela acara Mukernas II PPP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2/2014).
Selain itu, Suryadharma juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses penegakan hukum. Menurutnya, pernyataan yang menuduh Kementerian Agama telah menyimpangkan dana haji ini bisa berpengaruh pada proses penyelenggaraan haji di tahun 2014.
Suryadharma lalu menjelaskan soal tudingan yang menyebutkan Kementerian Agama tidak transparan dalam mengelola bunga dari dana haji yang telah disetorkan para jamaah. Menurutnya, bunga dari biaya haji dipakai untuk meringankan beban jemaah haji.
Dia mencontohkan, komponen pembuatan paspor sebesar Rp 225.000, asuransi Rp 100.000, biaya konsumsi selama di Jeddah, Arafah, Mina, dan Madinah, dan biaya servis sebesar USD 27 telah dihapuskan dari kewajiban jamaah haji. Seluruh biaya itu, kata Suryadharma, ditanggung dari bunga jemaah haji yang dikelola kementerian.
Selain itu, lanjutnya, lokasi penginapan yang ada di jangkauan terdekat biasanya memiliki harga lebih mahal dari yang dibayarkan jemaah. “Jadi selisihnya dibayar dari indirect cost dari hasil bunga atau bagi hasil uang setoran jemaah,” papar Suryadharma.
Sehingga, kata dia, dengan bantuan dari bunga biaya haji, jemaah haji cukup membayar dua komponen, yakni tiket pesawat dan penginapan dengan harga lebih murah. Bunga dari setoran jemaah haji itu, lanjut Suryadharma, juga diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.
Pada tahun 2009, menurut Suryadharma, Kemenag menginvetasikan Sukuk senilai Rp 2,7 triliun. Pada tahun 2014 ini, ia mengklaim telah menempatkan Rp 20 triliun berupa Sukuk.
Seperti diberitakan, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. KPK menyebut bahwa pihaknya bisa saja memanggil Suryadharma bila memang keterangannya diperlukan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.