Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Manipulasi Putusan Pilgub Jatim, 8 Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 07/02/2014, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB), Jumat (7/2/2014). Delapan hakim MK dituduh melakukan tindakan pemalsuan hasil keputusan sengketa Pilkada Jawa Timur.

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan, terutama Pilkada Jatim," kata anggota FKPMB, Adhie Massardi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Laporan tersebut atas dasar pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pengakuan Akil, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menang dalam sidang panel oleh tiga hakim dengan komposisi 2:1.

Namun, Akil tidak mengikuti sidang pleno yang diikuti seluruh hakim lantaran telah ditangkap KPK. Putusan sidang pleno menyatakan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tetap memenangi Pilkada Jatim. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman.

"Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah menjadi Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) yang menang. Di situlah awal mula dugaan manipulasi," ujar Adhie.

Dasar tuduhan adanya manipulasi putusan lainnya, yakni berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MK, keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK. Namun, kata Adhie, pleno tersebut diputuskan delapan hakim tanpa dihadiri Ketua MK.

"Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu, kami adukan ke Bareskrim," tandasnya.

Kedelapan hakim itu dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran sesuai diatur di dalam Pasal 263, 264, 242, dan Pasal 11 KUHP. FKPMB juga mengancam akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi jika tetap melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Gamawan bisa ditangkap polisi karena dugaan menjadi komplotan pemalsu putusan," katanya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com