JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin menyatakan terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, mendapat pembebasan bersyarat. Corby merupakan salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat.
"Narapidana Indonesia yang sudah dapat pembebasan bersyarat seperti yang saya sebutkan, Corby termasuk di dalam 1.291 narapidana itu," kata Amir di kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Sebelumnya, menurut Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana, tahun ini ada 900 narapidana kasus narkotika yang memohon pembebasan bersyarat.
Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali. Ia ditangkap saat kedapatan membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia, pada 8 Oktober 2004.
Rencana pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby ini menuai pro dan kontra. Para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI membuat petisi menolak rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Corby. Petisi tersebut diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Amir Syamsuddin.
Tunggu keputusan
Secara terpisah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, masih menunggu keputusan pembebasan bersyarat terhadap Corby dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
"Kami masih menunggu. Kami belum mengetahui proses di Jakarta saat ini," kata Kepala Lapas Kerobokan, Farid Junaedi, di Kerobokan, Kuta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Dia mengaku hingga Jumat sore, pihak lapas belum menerima salinan surat keputusan pembebasan bersyarat bagi wanita yang dijuluki "Ratu Mariyuana" itu.
"Jadi tidak mungkin pembebasan bersyarat akan dilaksanakan hari ini," ucapnya.
Sementara itu, kabar pembebasan bersyarat bagi gadis asal Queensland, Australia, itu mendapat perhatian luar biasa dari para awak media yang telah menunggu di depan pintu masuk kompleks penjara terbesar di Pulau Dewata itu.
Tak hanya awak media lokal dan nasional, melainkan pula media luar negeri terutama dari Australia.
Keluarga dan kerabat Corby juga silih berganti berdatangan memasuki Lapas Kerobokan. Mereka di antaranya kakak kandung Corby, Mercedes, yang didampingi oleh suaminya Wayan Widyartha.
"Hampir satu setengah tahun dia (Corby) menunggu pembebasan bersyarat. Kami menunggu dia dibebaskan," kata Mercedes.
Dia mengaku bahwa keadaan Corby saat ditemui baik-baik saja. "Dia sehat dan bahagia," ucapnya.
Pihak keluarga mengaku hanya pasrah dan berdoa untuk kebebasan bersyarat wanita yang ditangkap pada 2004 di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena kedapatan membawa 4,1 kilogram ganja itu.
"Kami hanya berdoa, doa, dan doa," ucap ipar Corby, Wayan Widyartha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.