"Tetapi harus tetap ada, diperlukan untuk tidak dianggap gratifikasi, itu tidak hanya bicara satu sektor, jadi belum mengetahui perkembangan," kata Agung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Agung mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengurangi biaya administrasi pernikahan.
Saat ditanya kemungkinan adanya biaya nikah ini justru memicu maraknya praktik nikah siri, Agung meminta masyarakat tidak menjadikan adanya biaya nikah sebagai alasan untuk nikah siri.
"Saya kira bagaimana pun menikah itu, jangan jadi alasan untuk nikah siri," katanya.
Hari ini, Kementerian Agama bersama pihak terkait dijadwalkan membahas finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait biaya pencatatan nikah di Kantor Kemenkokesra. Dari beberapa kali pembahasan sebelumnya, disepakati tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pencatatan nikah sebesar Rp 50.000 bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi yang menikah di luar KUA, baik hari libur Sabtu/Minggu dikenakan biaya sebesar Rp 400.000. Adapun, yang menikah di gedung dipungut biaya sebesar Rp1 juta. Semua pungutan dengan multi tarif itu, nantinya harus disetor ke kas negara yang merupakan PNBP. Mengenai finalisasi biaya nikah ini ini, Agung mengatakan belum ada perkembangan berarti.
"Belum ada perkembangan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.