"Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permintaan pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa flashdisk atau cakram padat berisi kloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara klien kami dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata Boyamin saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Boyamin datang dengan membawa surat permintaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Boyamin juga membawa kopi surat kuasa khusus yang dibubuhi tanda tangan dia dan Antasari, disertai meterai. Menurutnya, cakram padat tersebut sudah diserahkan Kepolisian kepada KPK setelah putusan terhadap Antasari berkekuatan hukum tetap dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
"Terhadap perkara ini telah memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya terhadap barang-barang tersebut dikembalikan kepada Antasari Azhar," katanya.
Selain meminta bukti rekaman, Boyamin juga meminta KPK mengembalikan dokumen pribadi Antasari, termasuk laporan dan analisis kasus yang diterima Antasari secara pribadi.
Saat dikonfirmasi soal permintaan pihak Antasari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akan mengecek dulu apakah barang yang diminta tersebut memang ada di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.