Lukas meminta DPR ikut mengawal agar temuan BPK itu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia juga meminta DPR mendorong pihak berwenang untuk merespons temuan BPK tersebut. Jika tak ditindaklanjuti, Luka khawatir terseret masalah pada kemudian hari.
"Kami kerja baik, apa pun akan sama saja. Apakah mau dibersihkan, atau bagaimana. Kami sangat terganggu," kata Lukas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panja Papua di DPR, Yoris Raweyai, menjelaskan, dari hasil audit BPK ditemukan sejumlah pelanggaran penggunaan anggaran yang kategorinya pelanggaran pidana. Pelanggaran itu terjadi karena sejumlah anggaran digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya. Menurut Yoris, penyalahgunaan anggaran terjadi pada masa Gubernur Papua sebelum Lukas.
Diketahui ada pos pengadaan jam atau arloji, pembangunan stasiun televisi Papua, dan pembangunan pembangkit listrik. Dari data yang diperolehnya, sepanjang 2002-2010, ada sekitar Rp 5 triliun yang diduga disalahgunakan, 70 persen dari angka itu diduga kuat dikorupsi. Sepanjang medio itu, Papua memiliki dana otsus sekitar Rp 19 triliun.
"Temuan ini melanggar aturan pidana, bukan administrasi. Ada dana otsus yang didepositokan, tapi tidak dilaporkan. Di sinilah KPK harus beri pendampingan," kata Yoris.
Menanggapi itu, Priyo mendukung langkah yang ditempuh oleh Lukas. Ia merasa Lukas perlu terus mendorong agar temuan BPK itu dapat direspons oleh KPK. "Saya kira Pak Gubernur harus mendorong hasil audit itu," ujar Priyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.