"Bukan saksi. Dimintai masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan saksi. Sebelumnya, di Wakil Ketua Komisi VIII saya ini melengkapi saja," kata Jazuli, saat memenuhi panggilan KPK pagi tadi.
Adapun Komisi VIII merupakan mitra kerja Kementerian Agama. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum tahu kepentingan lembaganya memanggil Jazuli.
"Saya cek dulu," katanya.
Namun, Johan membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan soal pengelolaan dana haji. Terkait penyelidikan ini, KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, Senin (3/2/2014).
Sebelumnya Johan mengatakan, dalam proses penyelidikan ini, tim KPK mengumpulkan data dan keterangan terkait. Jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup mengindikasikan tindak pidana korupsi, KPK akan menetapkan tersangkanya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar Januari 2013, KPK mulai menelaah laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. Direktorat Pencegahan KPK juga telah mengerjakan kajian mengenai dana haji tersebut. Masih pada tahun yang sama, KPK mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji 2013.
Ketika itu, Johan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kejanggalan pengelolaan dana haji. PPATK telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Namun, dana sebanyak itu disinyalir tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Terkait pengelolaan dana haji ini, KPK pernah meminta pemerintah menghentikan sementara pendaftaran calon haji.
KPK mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, terutama terkait pengelolaan dana setoran awal yang diserahkan calon jemaah kepada pemerintah. KPK juga beranggapan pendaftaran jemaah secara terus-menerus akan menyebabkan jumlah setoran awal terus bertambah. Padahal, kuota jemaah haji relatif sama dari tahun ke tahun. Kondisi ini berpotensi menciptakan peluang korupsi, misalnya dengan memainkan nomor antrean haji untuk mendapatkan imbalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.