JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan enam Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi yang tidak memublikasikan laporan dana kampanye awal peserta pemilu. Pasalnya, keenam KPU itu tidak memiliki situs resmi.
"KPU provinsi yang belum memiliki web seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat tidak melakukan publikasi setidaknya di web-nya," ujar Manajer Program JPPR Ahmad Sunanto dalam diskusi dan paparan hasil kajian laporan dana kampanye di Kantor JPPR, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Padahal, kata Sunanto, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Dana Kampanye, KPU memerintahkan setiap satuan kerja KPU untuk memublikasi laporan dana kampanye partai politik (parpol) di kantor KPU dan di situs resminya.
Ia mengritik KPU provinsi yang belum memiliki situs resmi, padahal sudah era teknologi informasi. "Kami belum tahu KPU provinsi yang belum memiliki situs apakah juga memiliki data manual laporan awal dana kampanye. Itu harus dikroscek langsung. KPU memang wajib memublikasikan itu kalau pun bukan di web, bisa di papan pengumuman," jelasnya.
Bahkan, Sunanto, pihaknya masih menemukan ada KPU yang sudah memiliki situs, namun tidak memublikasikan laporan dana kampanye. Satuan kerja tersebut adalah KPU Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.