Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah perkara harus didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Tanpa itu, KPK tak dapat menjadikan seseorang sebagai tersangka atas suatu sangkaan.
Dalam kasus Atut, kata Johan, KPK juga masih terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Gubernur Banten itu. "Sampai saat ini masih belum ada sangkaan TPPU ke Atut. Tapi kalau ada bukti yang firm bahwa ada dugaan TPPU, tentu bisa dikenakan TPPU," kata Johan di KPK, Selasa (4/2/2014).
Johan mengatakan, tidak ada kaitan antara penetapan tersangka dalam kasus TPPU dengan partai politik. Seperti halnya Atut, Rusli yang berlatar belakang partai politik yang sama dengan Atut juga tak dijerat dengan sangkaan pencucian uang.
Rusli hanya dijerat dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi kehutanan serta dugaan penerimaan dan pemberian suap dalam kasus PON XVIII Riau. Perkaranya sudah bergulir di persidangan. Baik Atut maupun Rusli adalah kader Partai Golkar.
"Tidak ada hubungannya (dengan Golkar). Saya kira jangan terlalu jauh. Pemberantasan korupsi itu tidak boleh berpersepsi yang tidak-tidak. Penegakan hukum itu harus berdasarkan bukti-bukti," ujar Johan.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan KPK menjerat kedua gubernur bila memang ditemukan bukti yang cukup. Selama bukti itu belum ada, kata dia, Rusli dan Atut tetap hanya menjadi tersangka korupsi.