JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Yusron Ihza Mahendra sebagai Duta Besar Indonesia untuk Jepang. Keppres itu diminta sebelum mencoret nama yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPD.
"Karena belum dapat jawaban dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kita sedang mencari Keppresnya di Sekretariat Negara terkait pengangkatan yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014).
Hadar menuturkan, pihaknya telah mengklarifikasi dan meminta informasi soal mandat penugasan Yusron dari Kemenlu. Namun, katanya, permintaan itu belum mendapat respon dari otoritas yang bersangkutan.
Menurutnya, begitu menerima salinan keppres tersebut, KPU akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU akan menyampaikan kepada Bawaslu bahwa Yusron tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg sehingga mesti dicoret.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.