JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengritik kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Bawaslu dinilai menempuh langkah politik dalam wacana honor saksi parpol yang dibiayai APBN.
"Fungsi pengawasan mereka (Bawaslu) gagal. Dia tidak bisa melakukan pengawasan," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Arif Wibowo di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2014).
Kritik itu disampaikan Arif terkait permintaan Bawaslu kepada partai politik (parpol) yang menolak kebijakan dana saksi parpol untuk menyampaikan surat secara resmi. "Bawaslu kan tidak ada kepentingan. Mengapa mereka mendesak kirim surat?" kata Arif.
Arif bahkan mengancam bahwa partainya akan membubarkan Bawaslu karena lembaga itu tidak bisa melakukan pengawasan. "Serius. Kami (PDI Perjuangan) akan bubarkan Bawaslu, karena dia kan tidak bisa melakukan pengawasan," katanya.
Soal surat yang diminta Bawaslu, Arif menuturkan, pihaknya akan mengirim surat yang dimaksud sebagai bentuk resmi sikap PDI Perjuangan. Ia mengatakan, partainya secara tegas menolak wacana pendanaan saksi parpol. Bahkan, katanya, jika pemerintah tetap menggelontorkan dana honor saksi parpol, PDI Perjuangan akan mengembalikannya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad meminta parpol peserta pemilu yang menolak honor saksi parpol dibiayai APBN agar menyampaikan penolakannya secara resmi dan tertulis. Penolakan tersebut akan dijadikan dasar oleh Bawaslu untuk menyampaikan penolakan ke pemerintah.
"Sampaikan dengan tertulis. Kami bersama pemerintah menunggu pernyataan tertulis. Supaya kami juga punya dasar untuk menyampaikan penolakan ini ke pemerintah," ujar Muhammad.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun pernah mengatakan, pemerintah masih menunggu partai-partai politik menemukan kesepahaman terkait dana saksi parpol di TPS. Jika partai sudah sependapat terkait masalah itu, pemerintah baru akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar untuk mencairkan uang di Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.