Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Dana Saksi, Caleg DPD Tuding Bawaslu Tak Adil

Kompas.com - 03/02/2014, 15:12 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tergabung dalam Koalisi Calon DPD menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tidak adil karena hanya memperjuangkan honor saksi partai politik (parpol) dibiayai negara. Sementara calon anggota DPD tidak mendapat dana saksi.

"Peserta pemilu itu kan bukan hanya parpol, tapi juga calon DPD. Fasilitas dana saksi parpol di TPS (tempat pemungutan suara) melanggar asas adil karena pemberian dana saksi hanya diberikan untuk parpol, sedangkan dana saksi calon DPD diabaikan," ujar caleg DPD dari Provinsi DKI Jakarta Ramdansyah, seusai menemui anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2014).

Ia mengatakan, Bawaslu telah melanggar Pasal 74 Ayat a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Menurutnya, UU itu mengatur bahwa Bawaslu tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Dengan hanya memperjuangkan dana saksi untuk parpol, itu artinya Bawaslu sudah bersikap parsial," kata mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta itu.

Meski merasa diperlakukan diskriminatif, Ramdansyah menyatakan, pihaknya tidak meminta Bawaslu memperjuangkan dana saksi untuk caleg DPD. Ia mengaku akan tetap menolak jika negara juga membiayai honor saksi caleg DPD.

"Yang utama, kami menolak dana saksi untuk parpol itu. Kalau ternyata Bawaslu juga memfasilitasi dana saksi calon DPD, kami akan menolaknya," lanjutnya.

Dalam pertemuannya dengan anggota Bawaslu, Ramdansyah mengatakan telah meminta lembaga itu menolak menjadi penyalur dana kepada saksi parpol di TPS. "Daniel tadi mengatakan, dana saksi parpol itu permintaan parpol, bukan dari Bawaslu. Kalau bukan dari Bawaslu, ya tolak. Ngapain Bawaslu jadi perpanjangan tangan parpol?" katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. Setiap saksi akan dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com