JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pengakuan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait pemenang pemilihan kepala daerah Jawa Timur sesungguhnya. Akil menyatakan, di dalam rapat panel hakim sebelum dirinya tertangkap, diputuskan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja memenangi sengketa Pilkada Jawa Timur.
"Ini sangat menyedihkan. Bisa saja itu hanya statement, tapi itu berita yang harus ditindaklanjuti oleh MK. Kami akan minta klarifikasi ke MK," ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2014).
Pengakuan Akil tersebut berbeda dari keputusan yang dikeluarkan MK. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Soekarwo-Saifullah Yusup sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) Bantuan Rumah Tangga Sakit Miskin (Jalin Kesra RTSM). Selain itu, dalil bahwa pasangan Soekarwo-Saifullah melakukan penjegalan pasangan Khofifah-Herman tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Muhaimin mengatakan bahwa pernyataan Akil perlu ditindaklanjuti. Menurut dia, PKB akan melakukan konsolidasi untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan Akil tersebut. Setelah MK memberikan klarifikasi, kata Muhaimin, PKB berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Etik MK. "Setelah mendapatkan klarifikasi, baru kami masuk ke Dewan Etik," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut.
Pengakuan Akil
Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah-Herman. Putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.
"Kalau begitu, ada masalah hukum baru, kan. Berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat, dong, berarti," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).
Otto juga menjadi pengacara Khofifah-Herman ketika proses di MK. Namun, ketika dikonfirmasi, Akil mengaku tidak mengikuti sidang pleno ketika memutuskan sengketa hasil Pilgub Jatim. Akil mengaku hanya mengikuti hingga putusan panel. Dua dari tiga hakim Panel memang memenangkan Khofifah-Herman. Meski demikian, Akil tidak mengetahui proses di Sidang Pleno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.