JAKARTA, KOMPAS.com — Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggoro Widjojo, diduga memalsukan identitasnya selama melarikan diri. Namun, wajah Anggoro masih sama, atau tidak dioperasi plastik. Anggoro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan buron sejak 2009.
Selama buron, Anggoro berpindah-pindah negara. "Pernah di Singapura, Hongkong, pindah-pindah di kota-kota di China," kata sumber internal KPK.
Menurut sumber tersebut, Anggoro tertangkap Kepolisian China di Zhenzhen, Rabu (29/1/2014) sore, karena ketahuan memalsukan dokumen. Kakak Anggodo Widjojo tersebut kemudian dibawa ke Guangzhou untuk diperiksa.
"Dilakukan pemeriksaan dokumen oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dan Imigrasi," ucap sumber tersebut.
Selanjutnya, Anggoro diterbangkan ke Indonesia dengan maskapai Garuda Indonesia. Dia didampingi empat hingga lima penyidik KPK. Sumber itu juga mengatakan bahwa KPK sudah mendeteksi keberadaan Anggoro ketika dia di Hongkong. Tim penyidik KPK sempat berupaya menangkap Anggoro ketika dia berada di Zhenzhen, tetapi gagal.
Anggoro tersangkut kasus SKRT Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Kementerian Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.
Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK.
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, sekitar 2011, menyebut kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun, KPK terkendala karena Anggoro buron. Kemudian sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus Anggoro, antara lain MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.