Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tidak Menerima Permohonan Uji Materi Perppu MK

Kompas.com - 30/01/2014, 18:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Pasalnya, Perppu MK tersebut dinilai sudah kehilangan obyek.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Dalam pertimbangan, MK menyatakan Perppu MK telah kehilangan obyek karena sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima pihak yang berbeda dengan nomor perkara 90-94/PUU-XI/2013. Perkara nomor 90 tercatat atas nama Safaruddin, sementara perkara nomor 91 tecatat atas nama Habiburokhman.

Perkara nomor 92 diajukan oleh tiga orang sekaligus, yakni Muhammad Asrun, Samsul Huda, dan Hartanto. Perkara nomor 93 diajukan atas nama Salim Al Katri, sementara perkara nomor 94 juga diajukan tiga orang, yakni Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, dan Fakhrurozzi.

Kebanyakan dari pemohon tidak hadir dalam sidang putusan karena sudah mengetahui permohonannya tidak dapat diterima. Pemohon dalam perkara nomor 90 bahkan memutuskan untuk mencabut putusannya sejak Perppu MK disahkan di DPR.

Namun, pemohon dalam perkara nomor 92, Muhammad Asrun, tidak berhenti. Dia kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang merupakan hasil pengesahan Perppu MK.

"Wajar Perppu ditolak karena sudah kehilangan obyek. Kan sudah jadi undang-undang, ya wajar. Kita berharap dalam pengujian UU Nomor 14 yang merupakan pengesahan Perppu, MK bisa memutuskannya secara obyektif," kata Asrun.

Perppu MK dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan alasan menyelamatkan MK pasca-tertangkapnya Akil Mochtar (ketika itu ketua MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait  kasus dugaan menerima suap ketika menangani sengketa hasil pilkada.

Secara umum, Perppu ini memuat tiga substansi. Pertama, penambahan persyaratan bahwa hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol selama minimal 7 tahun. Kedua, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dari presiden, DPR, dan MA harus terlebih dulu diseleksi oleh panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

Ketiga, soal perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dipermanenkan.

Perppu MK ini sempat menimbulkan kontroversi. Banyak kalangan menilai perppu tersebut tidak perlu dikeluarkan lantaran tidak genting. Ada juga yang menilai Perppu MK bersifat diskriminatif karena melarang seseorang untuk maju sebagai hakim konstitusi jika belum lepas dari partai politik minimal tujuh tahun.

Di DPR, Perppu MK juga menjadi perdebatan serius dalam rapat paripurna. Ketika itu, rapat berlangsung alot dan tak menemukan kata sepakat. Akhirnya, untuk disetujui menjadi undang-undang, DPR harus menggelar pemungutan suara.

Sebelum perppu disahkan DPR, MK lebih dulu membentuk badan pengawas sendiri, yakni Dewan Etik. Anggota Dewan Etik itu ialah Abdul Mukti Fajar dari unsur mantan hakim konstitusi, dosen Universitas Airlangga Zaidun dari unsur akademisi, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat. Sementara majelis kehormatan permanen yang diamanatkan oleh perppu belum juga terbentuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com