Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Cegah Pengusaha

Kompas.com - 29/01/2014, 20:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Ali Muhammad. Pencegahan ini terkait penyidikaan kasus dugaan tindak pidana  pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Sejak tanggal 28 Januari 2013, KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen imigrasi Kemenhuk dam HAM atas nama Ali Muhammad dari swasta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Johan mengatakan, pencegahan ini jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya Ali tidak sedang berada di luar negeri. Ali dicegah selama 6 bulan ke depan. "Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan," lanjut Johan.

Ali diketahui seorang pengusaha otomotif yang akrab disapa Ali Idung. Berdasarkan sumber internal di KPK, empat mobil mewah Wawan sita dari sebuah showroom milik Ali Idung di Tanah Abang, Jakarta. Keempat mobil mewah Wawan yaitu Rolls Royce warna hitam, Ferrari warna merah, Bentley warna hitam, dan Lamborghini warna putih. Keempat mobil seharga miliaran rupiah itu menurut Johan dibeli Wawan dengan cara kredit dan belum lunas.

Hingga saat ini, KPK telah menyita 17 mobil dan sebuah motor Harley-Davidson terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan. Puluhan mobil tersebut disita dari sejumlah lokasi. Dari kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan Timur, Jakarta, KPK menyita mobil Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Lexus LS warna hitam B 888 ARD, Nissan GTR warna putih B 888 GAW, dan sebuah motor Harley-Davidson warna silver dengan nomor polisi B 3484 NWW. 

Sementara itu, dari rumah pegawai Wawan, Yayah Rodiah, di Serang, Banten, KPK menyita enam mobil, yaitu BMW hitam berpelat nomor B 1486 KEN, Toyota Innova hitam B1088 BOH, Honda Freed silver B1721 SZR, Avanza hitam A 120 FY, Pajero Sport hitam B 264 DLI, dan Mitsubishi Outlander B306 HYR.

Kemudian dari kediaman Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang, disita mobil Toyota Fortuner putih A 789 DS, Ford putih A 224 AH, dan Toyota Innova putih B 1030 SZR.

Sedangkan dari kediaman Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, KPK menyita sebuah mobil Toyota Innova. Untuk diketahui, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, Wawan memiliki ratusan aset yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com