JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menilai tidak ada yang salah dari langkah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung.
“Itu haknya dia (Chandra), personal, ya mau jadi pengacara, haknya dia,” kata Basrief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2014). Selebihnya, Basrief enggan berkomentar.
Diberitakan sebelumnya, Chandra mengaku punya alasan sendiri sehingga menjadi pengacara untuk tersangka kasus dugaan korupsi. Sejak keluar dari KPK, ia kembali aktif sebagai pengacara. Pekerjaan itu memang dilakoninya sebelum ia menjabat sebagai pimpinan KPK.
Kemudian, ketika Mapna Co, BUMN dari Iran, bekerja sama dalam proyek tersebut dengan PLN pada 2012, perusahaan itu kemudian membentuk konsorsium PT Mapna Indonesia pada 7 Februari 2012. Chandra pun ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mapna Indonesia sejak konsorsium itu terbentuk.
Dia juga mengaku setuju untuk membela Bahalwan karena Manajer Operasional PT Mapna Indonesia itu menolak untuk memberikan uang Rp 10 miliar kepada oknum jaksa.
Sebelumnya, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini.
Mengenai dugaan pemerasan ini, Basrief menilai pengakuan Bahalwan tidak jelas. Menurut Basrief, pihaknya sudah melakukan pengecekan atas informasi tersebut, tetapi hasilnya tidak ada jaksa berinisial BJI yang dikatakan Bahalwan meminta uang Rp 10 miliar.
“Saya sudah minta untuk pengawasan, melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan tersangka. Ketika saya tanyakan itu, identitasnya enggak jelas,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.