Demikian disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2014). "Saya harus sampaikan secara fair. Asal muasal tentang anggaran saksi ini pertama kali diajukan kawan-kawan di parpol sendiri melalui Komisi II yang sempat dilontarkan tentang pentingnya saksi parpol dibiayai APBN," ujar Nasrullah.
Karena partai-partai dianggap sudah bersepakat, Nasrullah menuturkan, Bawaslu bersama KPU, Mendagri, dan Kemenko Polhukam membuat sebuah acara untuk membicarakan dana saksi bagi partai politik. Di dalam forum itu, ucap Nasrullah, terdapat usulan Mendagri yang menyarankan agar dana saksi parpol ini disimpan oleh KPU.
"Tapi, saat itu, KPU bilang, kayaknya nggak pas kalau dititipkan ke KPU. Kalau dilihat dari aspek tugasnya dana parpol, lebih pas ke Bawaslu," ucap Nasrullah.
Nasrullah menuturkan, pihaknya sempat menyatakan keberatan karena dana saksi parpol bukanlah kebutuhan Bawaslu, melainkan parpol. Penyimpanan dana tersebut ke dalam pos anggaran Bawaslu dianggap Nasrullah juga tak biasa.
"Tapi, akhirnya kami pertimbangkan dari sisi pengawasan, fungsi check and balances, prosesnya akan terkontrol. Pemilu akan berjalan lebih baik. Kemudian, tidak ada lembaga penyelenggara pemilu lagi yang bisa dititipi anggaran ini," imbuh Nasrullah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp 700 miliar ialah untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000.
Akan tetapi, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah sejumlah partai masih berbeda pandangan soal asal-usul. Selain itu, mekanisme dan regulasinya juga belum jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.