“Dia orang bersih, Pak,” singkat Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalawan kepada wartawan saat dijumpai di Kejagung, Selasa (28/1/2014).
Bahalawan pun kembali menegaskan jika Nur Pamudji tidak memiliki andil dalam kasus tersebut, saat ia diberondong pertanyaan oleh wartawan yang telah menunggunya. “Dia orang bersih, masuk surga dia,” tegasnya.
Sebelumnya, Bahalawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut pihak Kejaksaan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar lebih kurang Rp 25 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam kasus tersebut, di antaranya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, serta terdapat penggelembungan harga.
Kejagung telah menahan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.